TANGGUNG JAWAB JABATAN DKM
TAHUN 2025
TANGGUNG JAWAB JABATAN DKM
TAHUN 2025
DEWAN PEMBINA & PENASEHAT
Bertugas memberikan arahan, bimbingan, dan nasihat kepada pengurus DKM.
Menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan strategis terkait masjid.
2. KETUA
Pemimpin utama dalam DKM yang mengoordinasikan seluruh kegiatan dan operasional masjid.
Bertanggung jawab dalam memastikan visi dan misi masjid berjalan dengan baik.
3. WAKIL KETUA
Mendampingi ketua dalam menjalankan tugas dan menggantikannya jika berhalangan.
Mengawasi dan membantu koordinasi antar seksi agar program berjalan lancar.
4. SEKRETARIS
Mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi kegiatan masjid.
Membantu menyusun laporan dan arsip terkait kebijakan DKM.
5. BENDAHARA
Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan masjid, termasuk pencatatan pemasukan dan pengeluaran.
Membuat laporan keuangan secara berkala dan transparan kepada DKM serta jamaah.
6. SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS) DAN PENDANAAN
Mengelola komunikasi dengan jamaah, masyarakat, dan pihak eksternal terkait program masjid.
Menggalang dana dan mencari sponsor atau donatur untuk kegiatan masjid.
7. SEKSI IBADAH DAN DAKWAH
Mengatur jadwal imam, khatib, muadzin, serta kegiatan ibadah lainnya.
Menyelenggarakan kajian, ceramah, dan pendidikan keislaman bagi jamaah.
8. SEKSI PEMBANGUNAN, PEMELIHARAAN, DAN IT
Mengelola perawatan fisik masjid, termasuk bangunan, kebersihan, dan fasilitas.
Bertanggung jawab dalam pengembangan IT, seperti sistem informasi masjid, media sosial, dan siaran online
Jl. KH. Mustofa No. 27 RT. 005/RW.003.
Kelurahan Porisgaga Baru, Kecamatan
Batu Ceper Kota Tangerang
Banten 15122
HAK CIPTA @masjidalmubarok 2025-2026